Penting! Ini Ketentuan Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 yang Dapat Menentukan Kelolosanmu, Jangan Sampai Gagal Paham

Senin 20-03-2023,17:27 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Lalu di tahap TIU, nilai ambang batas atau passing grade yang perlu dicapai peserta CPNS adalah 80.

BACA JUGA:Ada Harapan Nih! Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes, Seperti Apa Syaratnya?

Tes Wawancara Kebangsaan (TWK)

Sedang pada saat tes tahap TWK peserta CPNS perlu mendapat nilai terendah atau passing grade di angka 75.

Dari tahap-tahapan di atas maka pemerintah telah menetapkan standar passing grade TKP menjadi paling utama.

Jika kamu ingin lolos sebagai peserta CPNS 2023, sudah barang pasti harus mendapatkan nilai TKP mencapai 143.

BACA JUGA:Syarat dan Tata Cara Daftar CPNS Kementrian Perhubungan 2023 di sscasn.bkn.go.id, Lulusan SMA-S1 Masuk!

Metode Pelaksanaan Tes SKD CPNS

Metode Computer Assisted Test (CAT) menjadi teknis pelaksanaan kala menjalani tes SKD CPNS, di mana terdapat 100 soal yang perlu dijawab.

Masing-masing soal terdiri dari 35 soal saat tahap Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 35 soal di tahap Intelegensi Umum (TIU) dan 30 soal untuk tahap Wawancara Kebangsaan (TWK).

Peserta juga wajib patuh kala menjawab soal-soal tes SKD CPNS 2023 dengan waktu selama 90 menit.

BACA JUGA:Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana Merapat, Lowongan CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Simak Posisi dan Persyaratannya

Sistem Penilaian Tes SKD CPNS

Nah, satu hal yang juga perlu diketahui adalah sistem penilaian untuk saat mengerjakan tes SKD CPNS.

Jika mengacu pada Permenpan RB No. 24 Tahun 2019, maka sistem penilaian tes SKD CPNS adalah:

Kategori :