Cek Passing Grade Tes SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!

Cek Passing Grade Tes SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!

Ilustrasi peserta SKD CPNS 2024.--Kementerian PANRB

JAKARTA, DISWAY.ID - Cek nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024.

Passing grade merupakan nilai minimal yang harus diperoleh peserta yang mengikuti tes SKD CPNS.

Rincian passing grade tes SKD CPNS 2024 telah rilis secara resmi.

BACA JUGA:7 E-Book Soal CPNS 2024 PDF Lengkap Materi dan Pembahasannya, Dijamin Bisa Lolos!

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, passing grade SKD CPNS dirinci untuk setiap materi yang diujikan kepada peserta.

Adapun peserta akan menghadapi ujian dalam tes SKD CPNS 2024, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Masing-masing tiga materi ujian memiliki passing grade tes SKD CPNS 2024 yang berbeda.

Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

Adapun rincian nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan umum sebagai berikut.

  • Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Passing grade Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
  • Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

BACA JUGA:Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya

Namun, passing grade di atas dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Berikut rincian passing grade untuk formasi kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut.

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads