JAKARTA, DISWAY.ID -- Lolos seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi impian semua orang.
Oleh karena itu, wajib bagi peserta memahami ketentuan passing grade tes SKD CPNS 2023.
Pemerintah telah membuka lowongan kerja CPNS 2023 di berbagai sektor dan instansi.
BACA JUGA:Info Honorer K2 2023 yang Ditunggu-tunggu, Bisa Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syarat dan Caranya
Kelolosan sebagai CPNS dapat ditentukan dengan nilai passing grade tes soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Passing grade sendiri adalah nilai ambang batas yang perlu dicapai setiap peserta saat mengerjakan tes soal SKD CPNS.
Puluhan CPNS golongan II angkatan V Kabupaten OKI mengikuti DIKLATSAR di Gedung Diklat Teluk Gelam, Selasa, (12/7). Foto : Humas Kominfo OKI.--
Dilalah terdapat tes soal CPNS yang memiliki jumlah passing grade berbeda-beda.
Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB).
Saat mengerjakan tes SKD CPNS terdapat tiga materi yang akan diuji, di antaranya Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).
Nah, di bawah ini adalah nilai ambang batas alias passing grade tes SKD meliputi TKP, TIU dan TWK untuk peserta CPNS.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Saat tahap TKP peserta CPNS perlu mencapai jumlah passing grade hingga 143.
Intelegensi Umum (TIU)