Hal itu juga tercantum pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta, Ini Syaratnya
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Bagja. Dia memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan ke PRIMA memverifikasi ulang selama 10 hari.
"Memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor," kata Rahmat Bagja.