Cara Mafia Rampas Tanah Haji Nimun Rp 44 Miliar di Luar Dugaan, Oknum BPN Makin Terpojok

Selasa 21-03-2023,12:58 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

BACA JUGA:Larang Konvoi, Kapolda Sebut SOTR Banyak Hal Negatifnya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)  melalui putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023 juga menyatakan sertifikat hak milik (SHM) 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika tidak sah.

PN Jaksel juga menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 nomor adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan

Majelis Hakim yang beranggotakan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Ketua, Agus Tjahyo Mahendra dan H.Bawono Effendi sebagai Hakim Anggota juga menghukum BPN Jakarta Selatan untuk membatalkan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 tersebut. 

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 diperoleh dari data yuridis yang tidak benar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 


Basri, selaku ahli waris Haji Nimun bin Haji Midan saat menunjukan patok tanah miliknya-M. Ichsan-

Kategori :