JAKARTA, DISWAY.ID - Pacar Mario Dandy Satriyo yang berinisial AG akan segera dibawa ke meja hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan AG akan langsung diadili.
"Langsung ke pengadilan," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.
Diungkapkannya, upaya diversi ditolak oleh pihak korban Cristino David Ozora. Lantaran hal tersebut, maka sudah tertutup penyelesaian dengan cara diluar persidangan.
BACA JUGA:Semua Pelaku Pencurian Nasabah Bank Residivis
BACA JUGA:Jam Macet Jakarta Berubah Saat Ramadhan, Kepolisian Ungkap Alasannya
Disebutkannya, AG bakal diseret ke meja hijau.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup," ucapnya.
"Maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," tambahnya.
BACA JUGA:Good Bye Yamaha! CryptoDATA RNF MotoGP Rilis Line Up, Livery dan Mesin Baru Bersama Aprilia
BACA JUGA:Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
Sebelumnya, berkas perkara pacar Mario Dandy akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan besok 21 Maret 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat ini P21 berkas AG telah rampung.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan atau penyidikan dinyatakan lengkap. Besok rencana tahap dua," katanya kepada awak media, Senin 20 Maret 2023.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan pelimpahan AG akan dilakukan.