JAKARTA, DISWAY.ID-Jangan sampai salah, inilah pengertian dan perbedaan antara Perlindungan dan Penegakan Hukum.
Perlindungan dan penegakan hukum merupakan dua hal yang sering ditanyakan.
Perlindungan hukum dan penegakan hukum bukan hal yang asing di telinga. Meski kerap dianggap sama, kedua hal ini merupakan dua hal berbeda yang saling melengkapi.
BACA JUGA:Perlindungan AG Ditolak, LPSK Terima Permohonan Perlindungan R dan N
Berikut perbedaan perlindungan dan penegakan hukum yang harus diketahui.
Definisi Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum adalah upaya melindungi subjek hukum dengan sejumlah peraturan yang ada. Perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja.
Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya.
Mengutip dari berbagai sumber, di Indonesia, Perlindungan hukum diwujudkan dalam kehadiran berbagai undang-undang dan peraturan.
Bentuk perlindungan atau kategorinya beragam, contoh perlindungan hukum, antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Tegas! Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Adil hingga Pemberantasan Korupsi
Secara tersirat, perlindungan hukum di Indonesia secara perdata tergambar dalam KUH Perdata.
Dalam KUH Perdata, diatur perlindungan untuk korban atau pihak yang mengalami kerugian, yakni berupa ganti rugi.
Perlindungan hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada.
Berikut pengertian dan cara memperolehnya.