Simak, Ini Perbedaan dan Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Selasa 21-03-2023,16:50 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Siapa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum?  Semua orang sebagaimana dinyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, seseorang dapat melaporkan segala bentuk tindak pidana atau perbuatan yang merugikan kepada polisi. 

Aparat kepolisian berwenang dan bertugas untuk melindungi warga negara.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kepolisian yang menerangkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Selanjutnya tentang Penegakan Hukum.

Definisi Penegakan Hukum

Harun M. Husein dalam Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia menerangkan bahwa penegakan hukum adalah, penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Kemudian, Soerjono Soekanto mengartikan penegakan hukum sebagai upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup.

Dari definisi tersebut, secara sederhana, penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya menegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian.

Manfaat Perlindungan dan Penegakan Hukum

Indonesia merupakan negara hukum. Dalam konteks ini, hukum dibuat untuk memberi perlindungan bagi warga negara dan ditegakkan oleh para penegak hukum. 

Apabila dilaksanakan, praktik perlindungan dan penegakan hukum akan mendatangkan manfaat-manfaat sebagai berikut.

  • Menegakkan supremasi hukum

Makna dari supremasi hukum adalah hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur manusia atau sederhananya semua tindakan pemerintah dan warga negara berlandaskan pada hukum. 

Tegaknya supremasi hukum berarti tidak ada ketimpangan antara penguasa dan rakyat; hukum melindungi semua tanpa intervensi.

  • Mewujudkan keadilan

Hukum dibentuk untuk mewujudkan keadilan bagi setiap orang atau setiap warga negara. 

Dengan adanya keadilan, setiap orang dapat melaksanakan kewajibannya dan menikmati setiap hak-haknya sebagai manusia dan sebagai warga negara.

  • Mewujudkan perdamaian
Kategori :