Adhiya Muzakki Kerahkan 150 Buzzer Serang Kejaksaan Agung di Kasus Timah hingga CPO
Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai Ketua Cyber Army, diduga memimpin kerahkan 150 buzzer serang Kejaksaaan Agung yang disebar dalam lima kelompok untuk menyebarkan komentar negatif melalui media sosial.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menetapkan M. Adhiya Muzakki sebagai tersangka dalam kasus upaya menghalangi penyidikan terhadap beberapa perkara korupsi besar.
Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai Ketua Cyber Army, diduga memimpin kerahkan 150 buzzer serang Kejaksaaan Agung yang disebar dalam lima kelompok untuk menyebarkan komentar negatif melalui media sosial.
Kejagung menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari skenario sistematis untuk mengganggu proses hukum.
BACA JUGA:Bela Habis-Habisan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Rupanya Juga Kasihan dengan Anak Lisa Mariana
Kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti kuat sebagai dasar penetapan Muzakki sebagai tersangka.
Dalam operasinya, Muzakki disebut menerima dana sebesar Rp 864.500.000 dari advokat Marcella Santoso.
Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap:
- Rp 697.500.000 melalui Indah Kusumawati, staf keuangan di kantor hukum AALF
- Rp 167.000.000 melalui seorang kurir dari kantor yang sama.
Aksi ini disebut sebagai bentuk intervensi terhadap penyidikan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi di PT Timah, kasus impor gula, serta kasus suap dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
BACA JUGA:Menko Airlangga Dengarkan Pimpinan Keidanren, Tegaskan Komitmen untuk Federasi Bisnis Jepang
BACA JUGA:TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
Selain Muzakki, Kejagung juga menyebut tiga nama lain yang diduga terlibat: Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV), advokat Marcella Santoso, dan Junaidi Saibih.
Keempatnya diduga bersekongkol untuk menghambat proses penyidikan hingga persidangan.
Muzakki dikenal sebagai tokoh muda aktif di bidang sosial dan politik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: