Pertemuan Prabowo dan Try Sutrisno, Pengamat: Redam Pemakzulan Gibran

Pertemuan antara Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dalam acara halalbihalal purnawirawan TNI menjadi sorotan dari berbagai pihak. -tangkapan layar X@Puspen_TNI-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pertemuan antara Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dalam acara halalbihalal purnawirawan TNI menjadi sorotan dari berbagai pihak.
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai, momen tersebut menjadi saluran strategis dalam menyampaikan aspirasi penting, termasuk isu kontroversial pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, kehadiran Try Sutrisno membawa legitimasi kuat karena dirinya adalah mantan wapres sekaligus salah satu penandatangan delapan usulan purnawirawan yang difasilitasi Forum Purnawirawan TNI-Polri.
“Beliau jadi titik poin karena posisinya terhindar dari tuduhan seperti jenderal sakit hati,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Bela Habis-Habisan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Rupanya Juga Kasihan dengan Anak Lisa Mariana
Ia menilai, dialog langsung antara Prabowo dan Try Sutrisno memberikan ruang bebas bias dalam menyampaikan aspirasi kelompok purnawirawan.
Hendri menegaskan bahwa komunikasi langsung ini setara dengan forum resmi untuk menyampaikan pesan kepada presiden.
“Dalam ilmu komunikasi, ada istilah noise atau gangguan. Jika usulan purnawirawan TNI ini terkena noise, pesannya bisa terdengar seperti TNI mengusulkan pemakzulan wapres, yang menurut saya salah, makanya usulan ini tetap menjadi penting untuk didengarkan,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa wacana pemakzulan Gibran sebagai poin kedelapan dari delapan usulan purnawirawan, bukan hal mudah untuk direalisasikan.
BACA JUGA:Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
BACA JUGA:Menko Airlangga Dengarkan Pimpinan Keidanren, Tegaskan Komitmen untuk Federasi Bisnis Jepang
“Saya berkali-kali bilang, aspirasi untuk memakzulkan wapres itu tidak mudah. Ada syarat pelanggaran berat dalam undang-undang, seperti pengkhianatan, dan prosesnya harus sampai ke Mahkamah Konstitusi. Ini ranah legislatif, jalannya panjang dan berliku,” jelasnya.
Meski begitu, beberapa poin lain dalam usulan purnawirawan seperti penghentian atau evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN), dinilai lebih mungkin untuk ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: