Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Satelit Kemenhan, Salah Satunya Purnawirawan TNI

Kapuspen Kejagung Harli Siregar: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang purnawirawan TNI Laksda (Purn) Leonardi (LNR) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) sebagai tersangka korupsi pr-anisha aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang purnawirawan TNI Laksda (Purn) Leonardi (LNR) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Selain L, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka warga negara asing (WNA) dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Anthony Thomas van Der Hayden (ATVDH) dan Gabor Kuti (GK).
BACA JUGA:Bank BSI Buka Lowongan Kerja Mei 2025, Cek Syarat dan Kualifikasinya
"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara koneksitas melalui Jampidmil Kejagung RI," kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Mei 2025.
Dalam perkara ini, L diduga telah telah menandatangani kontrak dengan GK untuk perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD34.194.300 pada 1 Juli 2016 silam. Namun, jumlah itu berubah menjadi USD29.900.000.
Namun, dalam penunjukan Navayo International, AG sebagai pihak ke-3 diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Adapun, Navayo merupakan perusahaan yang direkomendasikan tersangka ATV.
BACA JUGA:Fix! Harga BBM Turun di SPBU se-Indonesia, Berlaku Kamis 8 Mei 2025
Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Anthony Thomas van Der Hayden.
Dalam kasus ini, pihak Kemenhan diduga telah meneken empat sertifikat kinerja atau CoP yang telah dilaksanakan Navayo.
Namun, sertifikat kinerja yang disiapkan oleh ATV itu dilakukan tanpa melakukan pengecekan barang yang dikirim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: