"Itu poin utama, meskipun dalam permintaan kami yang disampaikan Bawaslu, kami meminta untuk langsung diikutsertakan peserta pemilu 2024," jelas Dominggus.
"Tetapi yang dikabulkan (Bawaslu) adalah poin bahwa benar KPU sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu," pungkasnya.