JAKARTA, DISWAY.ID -- Mobil Fortuner dengan plat nopol B 12 MGN seruduk petugas polantas di lampu merah Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata pajaknya sempat mati 3 tahun.
Pengemudi mobil Fortuner tersebut diketahui sempat cekcok karena kedapatan melanggar lalu lintas.
Karena hal tersebut, Aiptu Torus Marasi Prapat yang tengah bertugas di lokasi pun berusaha melakukan penindakan karena berusaha untuk kabur.
BACA JUGA:BOCOR! Lulusan Jurusan Ini Jadi Prioritas di CPNS 2023, Apa Saja?
BACA JUGA:Merinding, Ketegasan Soekarno Menolak Israel dari Ucapan Selamat, Piala Dunia hingga Asian Games
Aiptu Torus lalu berusaha mengadang mobil Fortuner itu persis menempelkan tubuhnya di bibir kap mesin.
Namun, bukannya mengikuti arahan petugas pengemudi Fortuner itu memaksa Aiptu Torus untuk menyingkir.
Bahkan Aiptu Torus diseruduk mobil Fortuner yang bersikeras meminta petugas untuk menyingkir.
Diketahui kejadian tersebut terjadi kala lalu lintas tengah padat pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 17:00 WIB.
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Beras Induk Cipinang Belum Padam, Damkar: Masih Pendinginan!
BACA JUGA:Polisi Tangkap 8 Pelajar yang Lakukan Penganiayaan di Taman Sari Jakarta Barat
Torus mengatakan plat nopol mobil Fortuner tersebut kemudian dilacak oleh pihaknya dan diketahui pemilik mobil berinisial MRN yang berdomisili di Jakarta Timur.
Diketahui juga pajak mobil Fortuner tersebut juga sudah mati sejak tahun 2020.
"Waktu kami cek data dia mati pajaknya. Pas kami cek sore lagi itu sudah hidup, mungkin sudah monitor kejadian ini," ujar Torus dalam keteranganya dikonfirmasi, Rabu 22 Maret 2023.
Torus mengatakan pihaknya hanya menunggu perintah atas untuk melaukan penindakan terhadap pengemudi mobil Fortuner tersebut.