JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait gugatan Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA) pada Senin, 20 Maret 2023.
Artinya, berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, KPU telah siap dan menyanggupi untuk melakukan verifikasi administrasi ulang kepada PRIMA. Hal tersebut juga tertulis dalam Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Terhadap putusan Bawaslu, KPU telah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023,” ujar Muhammad Afifuddin dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Maret 2023.
BACA JUGA:KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Ke PN Jakarta Pusat
"Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023,” lanjutnya.
Lebih lanjut, untuk menindak lanjuti putusan Bawaslu tersebut, KPU telah melakukan penyusunan teknis tindak lanjut yang dijadwalkan.
Nantinya, PRIMA akan diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi ulang selama 10x24 jam, yang artinya selama 10 hari.
BACA JUGA:PRIMA Sebut Putusan Bawaslu Peluang menjadi Peserta Pemilu 2024
"Sebagai bentuk tindak lanjut Putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifakasi faktual (verfak),” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan Bawaslu tentang perkara bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Tidak hanya itu, pihak KPU juga menghargai langkah Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA) yang mengajukan gugatannya ke Bawaslu RI.
BACA JUGA:Partai PRIMA Menang Gugatan, Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Buat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
"Kita hormati hak prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu," ujar Muhammad Afifuddin saat ditemui di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2023.
Dia mengatakan, KPU RI yang merupakan pihak terlapor sangat menerima putusan tersebut dan siap melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Bawaslu.
"Kita menghormati Kewenangan lembaga yang sama sama punya kewenangan," imbuhnya.