PRIMA Sebut Putusan Bawaslu Peluang menjadi Peserta Pemilu 2024

PRIMA Sebut Putusan Bawaslu Peluang menjadi Peserta Pemilu 2024

Sekretaris Jendral DPP PRIMA, Dominggus Oktavianus dalam konferensi pers DPP PRIMA-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA) melakukan konferensi pers terkait putusan Bawaslu RI pada Senin, 20 Maret 2023 lalu. 

Pada konferensi pers itu, Sekretaris Jendral DPP PRIMA, Dominggus Oktavianus mengatakan bahwa putusan tersebut dapat memberikan peluang bagi PRIMA untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Dengan putusan ini membuka peluang untuk membuka pemulihan kembali hak politik PRIMA," ujar Dominggus Oktavianus saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Partai PRIMA Menang Gugatan, Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Buat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Dominggus Oktavianus menuturkan bahwa putusan tersebut merupakan poin utama PRIMA yang mana saat memberikan gugatannya, meminta Bawaslu untuk segera menjadikan PRIMA peserta Pemilu 2024.

Akan tetapi, lanjut Dominggus, Bawaslu hanya bisa memberikan putusan bahwa KPU benar melakukan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Tak Ada Jalur Damai Atas Gugatan PRIMA ke PN Jakarta Pusat

"Itu poin utama, meskipun dalam permintaan kami yang disampaikan Bawaslu, kami meminta untuk langsung diikutsertakan peserta pemilu 2024," kata Dominggus Oktavianus. 

"Tetapi yang dikabulkan (Bawaslu) adalah poin bahwa benar KPU sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu," lanjutnya. 

BACA JUGA:Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

Sebagaimana diketahui, Bawaslu memberikan putusan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Oleh sebab itu, KPU diberikan sanksi oleh Bawaslu untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pelapor, yaitu PRIMA selama 10 hari. 

"Memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin, 20 Maret 2023.

Hal itu juga tercantum pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads