Partai PRIMA Menang Gugatan, Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Buat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Partai PRIMA Menang Gugatan, Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Buat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Bawaslu menggelar sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh anggota Majelis Hakim, Puadi dalam sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.

"Terlapor (KPU RI) terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Puadi.

BACA JUGA:Sikap Tegas Gus Miftah Akui Tersinggung dengan Konten Lina Mukherjee Mukbang Kriuk Kulit Babi Baca Bismillah: Ada Dampak yang Luar Biasa!

Lebih lanjut, kata Puadi, KPU diberikan sanksi untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pelapor, yaitu Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA).

Hal itu juga tercantum pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Bagja. Dia memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan ke PRIMA memverifikasi ulang selama 10 hari.

"Memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor," kata Rahmat Bagja.

BACA JUGA:Komitmen Subaru Corporation Japan Terhadap Binatang Peliharaan, Ajak Komunitas Anjing Daschund Lebih Dekat

Sebelumnya, Bawaslu melakukan sidang atas laporan dari PRIMA terhadap KPU dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu. 

Laporan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu dilakukan karena pihak PRIMA mendapatkan temuan pelanggaran baru, yaitu pelanggaran administrasi yang ditemukan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun dari laporan ini, Dominggus berharap PRIMA bisa mendapatkan jalan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 nanti.

Tidak hanya itu, sebelumnya dia juamga berharap ada pembuktian bahwa pihak KPU memang melakukan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administras lalu.

BACA JUGA:Polisi Gencar Patroli Jelang Ramadan, Antisipasi Tawuran di Kawasan Tanjung Duren

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: