JAKARTA, DISWAY.ID – Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 beredar luas di media sosial atas pelarangan acara buka bersama di Ramadhan 2023.
Dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo mengimbau bawahannya agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan larangan gelar buka bersama bagi pajabat tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung.
Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut ditandangani oleh Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Adapaun surat tentang arahan agar pejabat tidak menyelenggarakan acara buka bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Terdapat isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo dalam surat larangan menggelar buka bersama di kalangan pejebat negara yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1.Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2.Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
3.Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.
Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.