Sedangkan untuk kampanye sendiri, pihak Bawaslu sudah menjadwalkannya pada 28 November 2023 nanti dan akan dilakukan selama 75 hari.
BACA JUGA:Drone Rusia Kembali Hantam Ukraina Usai Pertemuan Xi Jinping dan Putin
BACA JUGA:Real Madrid Siap Saingi Barcelona Demi Dapatkan Florian Wirtz
Sedangkan selain itu, dianggap sebagai tahapan sosialisasi yang mana pada tahapan tersebut, partai politik Peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk melakukan ajakan atau memilih partai tertentu kepada masyarakat.
“Masa kampanye baru akan berlangsung 28 November 2023, maka sepanjang belum 28 November itu menjadi masa untuk sosialisasi partai politik,” jelas Lolly.
“Di masa sosisalisasi partai politik tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang namanya sosialisasi partai politik ya memang mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik,” sambungnya.