Babak Baru! Kasus Pamer Makan Babi Lina Mukherjee Temui Titik Terang, Polda Sumsel: Bukan UU ITE Tapi...

Kamis 23-03-2023,16:20 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus kembali dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

"Karena Pasal 156 huruf a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," jelasnya.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Dianggap Menista Agama saat Pamer Makan Babi di Tiktok, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum dalam Islam

Kronologi Lina Mukherjee Dipolisikan

Sebelumnya, selebgram yang memiliki akun instagram @Lina Mukherjee itu dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten memakan kriuk kulit babi.

Laporan itu dibuat langsung oleh M Syarif Hidayat pada Rabu 15 Maret 2023.

Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena dianggap telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.

"Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses," pungkasnya.

BACA JUGA:Usai Makan Babi, Lina Mukherjee Curhat Diimingi Harta Cowok Non Muslim Biar Pindah Agama, Netizen: Paling Cowok Prindapan!

Lina Mukherjee Tak Takut Dipolisikan

Sementara itu, Lina Mukherjee mengaku tak takut dengan polisi hingga merasa senang akan menjadi viral.

"Netizen yang budiman belum ada tersangka kasus makan babi deh. Aku gak ada ngajak orang makan babi kok. Jadi didiemin aja deh," kata Lina Mukherjee

Bahkan, Lina Mukherjee mengaku pernah melakukan zina dan juga mencoba alkohol.

"Tapi aku memang pendosa lho, jujur pernah zina. Makan babi pernah coba alkohol," ungkap Lina Mukherjee.

"Tapi setidaknya aku jujur, gak maniak cuma icip dikit," pungkasnya.

 

Kategori :