“PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yg dinyatakan tms/bms selama ini. Karena sebagaimana kita ketahui dalam pendaftarna parpol peserta pemilu kita merujuk pada Pasal 173 Undang-Undang 7/2017 jo Pasal 8 PKPU 4/2022,” jelas Idham.
“Kami juga nanti akan menjelaskan kepada PRIMA apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan vermin dan verfak sebagaimana tertuang pada PKPU 4/2022,” lanjutnya.