JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling dalam rangka menyambut Mudik Lebaran Tahun 2023 di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, layanan Uji KIR Keliling ini ditujukan untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik lulus uji keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (Ramp Check).
BACA JUGA:Tanggal Asli Gugatan Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Diungkap, PA Bandung Buat Pengakuan
"Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui Layanan Uji KIR Keliling,” ujar Syafrin dalam keterangan resminya, Jumat 24 Maret 2023.
“Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode Cashless untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi," tambahnya.
BACA JUGA:KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
Selain itu, dalam proses Ramp Check, kendaraan akan diuji menggunakan 9 (sembilan) sistem dengan peralatan mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi.
Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji tersebut di tempat pengujian secara langsung.
"Ramp Check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Syafrin.
BACA JUGA:Dubes Palestina Temui Jokowi, Bahas Penolakan Timnas Israel ?
Adapun terminal yang terdapat layanan Uji KIR Keliling, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani Mudik Gratis Tahun 2023 menggunakan bantuan Bus Pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, DKI Jakarta memiliki 6 (enam) unit fasilitas layanan Uji KIR keliling. Layanan tersebut nantinya akan melayani uji berkala di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan umum.