Enggan Jelaskan Detail Laporannya ke Keponakan, Wamenkumham: Materi Penyidikan Bersifat Rahasia

Sabtu 25-03-2023,20:29 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Pemudik Lebaran 2023 Mencapai 123,8 Juta Orang, Didominasi Pemotor

AB dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak dua kali. Laporan pertama dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Nomor laporan yaitu: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej membuat laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Yaitu, dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. 20 Hari setelah pelaporan itu, lalu kasus naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara: SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Kategori :