BACA JUGA:Ini Pengaruh Asam Amino untuk Tanaman, Salah Satunya Dapat Tingkatkan Kualitas
BACA JUGA:Strategi Shin Tae-yong Berhasil, Indonesia Kalahkan Burundi 3-1
Dalam sidang sidang sebelumnya terdakwa Teddy Minahasa mengaku tidak terlibat dalam pusaran sindikat peredaran narkoba.
Sementara terdakdwa Dody mengaku dengan terpaksa menjalankan perintah Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti sabu yang kemudian bertujuan untuk dijual kepada seorang bandar sabu.
Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) sebaga perantara penyebaran narkotika sebanyak 5 KG yang berhasil disisihkan hasil pengungkapan.
Dakwaan JPU juga menjelaskan bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas, namun dalam hal ini Dody sempat menolak dan akhirnya dengan sangat terpaksa mengabulkan permintaan Teddy.
Dalam aksinya Dody kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Linda Pudjiastuti, sabu kemudian pindah tangan lagi ke tersangka lainhya yakni, Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara.
Dari Kasranto kemudian barulah tidak lama sabu tersebut sampai ke tangan bandar narkoba.
Dalam kasus ini Direktorat Narkiba Polda Metro Jaya kemudian menangkap dan menetapkan 11 orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Para tersangka lainnya yang terlibat diketahui bernama Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara, seluruhnya dikenakan. Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.