JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikabarkan akan segera menggelar sidang tuntutan dalam kasus peredaran narkoba terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, pada Senin 27 Maret 2023.
Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat tersebut diketahui terlibat dalam sindikat peredaran sabu yang diduga dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Menanggapi datangnya persidangan atas dirinya Dody memberi pernyataan bahwa dirinya sama sekali tidak menutupi fakta apapun selama di persidangan.
BACA JUGA:Pro Kontra Timnas Israel di Kubu Ormas Islam, Sikap PBNU, Muhammadiyah dan MUI 'Bertabrakan'
BACA JUGA:Cara Mengatasi Laptop Freeze, Tolong Jangan Lakukan Tindakan Ini!
"Saya sudah menyampaikan sesuai semua yang saya alami, saya rasakan. Saya berjanji tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi pada saat persidangan," ujar Dody dalam postingan akun tiktok @adrielpurba yang diterbitkannya Sabtu 25 Maret 2023.
Dalam postingan tersebut Dody minta maaf dan mengaku bersalah telah mengikuti perintah atasannya ke jalan yang tidak benar.
Dody mengaku jika dirinya diperintah Teddy Minahasa untuk melakukan mengedarkan sabu hasil pengungkapan dengan modus menukar barang bukti tersebut dengan tawas.
Dalam hal ini juga Dody mentatakan bahwa dirinya adalah korban dari kediktatoran pimpinan.
BACA JUGA:Anies-AHY Pamer Kedekatan saat Acara Buka Bersama di NasDem Tower
"Saya tetap manusia, mengakui kesalahan saya. Dan saya adalah korban dari pada perintah pimpinan yang sebenarnya tidak harus terjadi kepada diri saya,” ujarnya.
Degan sudah memberikan keterangan yang dirasanya sangat jujur dalam persidangan, Dody berharap majelis hakim nantinya bisa mengambil kebijakan hukum yang baik atas dirinya.
"Melalui majelis hakim yang terhormat kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan keputusan terbaik untuk saya," ujarnya.
Dalam persidangan kasus narkoba, kedua terdakwa Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara telah memberi keterngan yang berseberangan.