Arteria Dahlan Baca Pasal Kebocoran Data, Netizen : Ayoo Pak Mahfud Gass !

Minggu 26-03-2023,21:06 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID- Ramai di sosial media, Mahfud MD dan PPATK mengungkap temuan dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Anggota DPR RI Arteria Dahlan malah menyerang PPATK dengan undang-undang Pasal 11 PPATK tentang kebocoran data.

Alih-alih membahas temuan transaksi dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Arteria Dahlan  mempermasalahkan data transaksi janggal mencurigakan itu bocor ke publik. 

"Yang ngebocorin bukan pak Ivan kan, yang memberitakan macam-macam itu bukan dari mulut pak Ivan yah, " tanya Arteria Dahlan pada Kepala PPATK. "Bukan..bukan.." jawab Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

BACA JUGA:Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Cs, Jangan Cari Alasan Absen!

"Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum hakim dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga menko pak, yang memperoleh dokumen wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, sanksinya pak, sanksinya setiap orang dipidana penjara paling lama 4 tahun, ini serius," lanjut Arteria Dahlan kepada Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan DPR RI soal transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu, belum lama ini. 

Video Arteria Dahlan itu pun viral di sosial media dan mendapat cibiran netizen. 

BACA JUGA:MAKI Bakal Polisikan PPATK Terkait Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Respon Begini

Dalam unggahan video di laman akun @undercover.id, Sabtu 25 Maret 2023, netizen justru mempertanyakan Arteria Dahlan sebagai wakil rakyat yang seharusnya mendukung terungkapnya transaksi janggal.  Arteria Dahlan justru mempermasalahkan kebocoran data tersebut. 

Video tersebut dikomentari ribuan netizen yang mayoritas mendukung Mahfud MD, mengungkap data transaksi dugaan TPPU di Kemenkeu.  

"Anda kan DPR, dewan perwakilan rakyat berarti mewakili rakyat, sedangkan kami masyarakat ingin data tsb disampaikan secara transparan, tp kok DPR malah nggak setuju,. kalian ini mewakili rakyat yang mana (emoji tertawa dengan air mata)," tulis akun @fauzon***

Akun lainnya menganggap undang-undang kebocoran data dibuat untuk melindungi pelaku korupsi. 

"Setiap orang yang nemu bukti kasus korupsi wajib untuk merahasiakan bukti tersebut", gitu ya maksudnya," celetuk akun @nazxx***

"Pantesan saling tutup mentutupi, orang undang2nya dah di buat untuk menutupi kegilaan mereka masing2 (emoji tertawa dengan air mata), hebat juga yah brti dpr. Jdi ada undang2 nya yg dia buat sendiri. Saling tutup mentutupi walaupun sebenarnya mereka tau," kata akun @hdede.***

Akun lainnya mendukung langkah Mahfud MD membongkar transaksi mencurigakan di Kemenkeu. 

"Ayoo pak Mahfud Gazz (emoji api)," tulis akun @fuer***

Kategori :