MAKI Bakal Polisikan PPATK Terkait Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Respon Begini

MAKI Bakal Polisikan PPATK Terkait Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Respon Begini

Mahfud MD tantang Arteria Dahlan cs dan menyampikan untuk jangan cari alasan absen saat dirinya datang ke Komisi III menjelaskan indikasi pencucian uang Rp 349 triliun. -KEMENKO POLHUKAM-

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku tak masalah dengan langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang ingin melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pelaporan itu dibuat sebagai buntut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud MD mengaku tak masalah dengan rencana MAKI.

"Ya nggak apa-apa, bagus," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Maret 2023.

BACA JUGA:Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD : Transaksi Mencurigakan Melibatkan Dunia Luar

BACA JUGA:Mahfud MD Siap Buka Data Transaksi Rp 300 Triliun Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu

Kendati demikian, ia enggan berbicara lebih detail terkait hal tersebut. Hanya saja, ia mengatakan akan memberikan penjelasan terkait transaksi Rp 349 triliun tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Nanti kan hari Rabu saya diundang ke sana (DPR). (Guna melakukan) uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Sri Mulyani Bilang PPATK Lapor Transaksi Rafael Alun ke Mahfud MD dan Kemenkeu Beda

"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," sambungnya. 

Untuk diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Pelaporan ini disebut Boyamin semata-mata untuk membela PPATK.

"Akan melaporkan PPATK ke Polri dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyataan DPR. Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK. Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK," Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: