Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD : Transaksi Mencurigakan Melibatkan Dunia Luar

Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD : Transaksi Mencurigakan Melibatkan Dunia Luar

Menkopolhukam Mahfud MD-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) bertambah jadi Rp 349 triliun. 

Transaksi Rp 349 Triliun diduga adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun transaksi tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kemenkeu. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, nilai transaksi mencurigakan tersebut bertambah setelah dilakukan penelitian lagi terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Mahfud MD Siap Buka Data Transaksi Rp 300 Triliun Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu

Bertambahnya angka tersebut juga kata Mahfud, menyangkut kerja intelijen keuangan terkait jumlah perputaran uang.

"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu, laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu. Rp 349 triliun, mencurigakan," kata Mahfud MD, Senin 20 Maret 2023. 

Mahfud kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPU dan ruang lingkupnya.

BACA JUGA:Misteri Transaksi Janggal Rp 300 T, Sri Mulyani dan Mahfud MD Siapkan 'Taktik' Jitu

Kata Mahfud, sejumlah tindak pidana yang mencakup ruang lingkup TPPU di antaranya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga pelaku, dan kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

Selain itu, kata dia, termasuk juga membentuk perusahan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah. 

Kemudian, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan, dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lain.

"Nah itu pencucian uang. Tapi itu, sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan. Itu mungkin yang mengirim siapa dan seterusnya, dan itu bukan uang negara," kata dia. 

Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa telah terjadi korupsi senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ia menegaskan, hal tersebut karena transaksi mencurigakan tersebut juga melibatkan di luar lingkungan Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads