Sri Mulyani Bilang PPATK Lapor Transaksi Rafael Alun ke Mahfud MD dan Kemenkeu Beda

Sri Mulyani Bilang PPATK Lapor Transaksi Rafael Alun ke Mahfud MD dan Kemenkeu Beda

Kolase: Menkeu Sri Mulyani (kiri), Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo (Kanan)-Kolase -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melaporkan data transaksi Rafael Alun Trisambodo yang bernilai puluhan miliar kepada Menkeu atau Irjen Kemenkeu. 

Sri Mulyani mengatakan, PPATK hanya melaporkan nilai transaksi Rafael Alun Trisambodo Rp 50 juta - Rp 125 juta dalam 4 rekening mulai tahun 2016 - 2019. 

Sedangkan kepada Mahfud MD dan Aparat Penegak Hukum (APH), Sri Mulyani mengatakan PPATK melaporkan nilai transaksi Rafael Alun Trisambodo yang mencapai belasan miliar.


Menkeu Sri Mulyani bertemu dengan Mahfud MD, Sabtu 11 Maret 2023. -Instagram-

BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Kepala PPATK Beberkan Data Transaksi Janggal Rp 300 Triliun : Informasinya Beda dengan Pak Mahfud

BACA JUGA:Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Panggil Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro

"Data ini (transaksi Rafael Alun miliaran rupiah) tidak disampaikan kepada Menkeu/Irjen Kemenkeu," kata Sri Mulyani, Sabtu 11 Maret 2023. 

"Sementara Informasi PPATK tentang RAT yang dikirim ke pak Mahfud dan APH sejak 2013 menyangkut transaksi belasan miliar rupiah jauh lebih besar," lanjut Sri Mulyani. 

Sri Mulyani menjelaskan, informasi PPATK ke itjen kemenkeu dari tahun 2007 sampai dengan 2023 total berjumlah 266 menyangkut 964 pegawai. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kasus Harta Rafael Alun dalam Penyelidikan, 40 Rekening Milik Rafael dan Keluarga Diblokir

BACA JUGA:Rekening Keluarga Mario Dandy Tembus Rp 500 Miliar, Harta Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Rp 56 Miliar

"185 informasi tsb adalah atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK," tegas Sri Mulyani yang menegaskan bahwa informasi tersebut diberikan atas permintaan Itjen Kemenkeu, bukan laporan PPATK. 

Dari informasi tersebut lanjut Sri Mulyani, 352 pegawai menerima hukuman disiplin (126 kasus). 

"86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 16 kasus dilimpahkan ditindak-lanjuti APH. 31 kasus tidak dapat ditindak lanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai Non Kemenkeu".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: