Gaji PNS ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Ia hingga IVc dengan besaran mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.901.200.
BACA JUGA:Ajudan Kapolda Gorontalo Tewas Dengan Luka Tembak di Dada, Mesin Mobil Dinas Masih Menyala
BACA JUGA:Abraham Samad : Ada Kekuatan Besar Hambat Operasi KPK saat Memburu Penyimpangan di Bea Cukai
Besaran tersebut merupakan gaji pokok dimana nantinya akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan hingga tukin sesuai dengan jabatan dan instansinya.
Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.00
BACA JUGA:Putin Posisikan Senjata Nuklir di Belarus, Nato dan Amerika Makin Gerah
BACA JUGA:Catat! 8 Obat Alami Terbukti Ampuh Mengurangi Rasa Gatal
Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)
- Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal
- Golongan 1 mulai dari Rp312.160 sampai Rp386.960
- Golongan 2 mulai dari Rp312.160 sampai Rp549.300
- Golongan 3 mulai dari Rp357.220 sampai Rp690.660
- Golongan 4 mulai dari Rp422.280 sampai Rp848.720