AKBP Dody terbukti terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Selain pidana, AKBP Dody juga mendapat denda sebesar Rp 2 miliar dan subsider penjara selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar JPU.
Dalam hal ini Dody dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini Dody diketahui ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan mengantongi barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.
Usai diperiksa penyidik, Dody mengaku dirinya telah menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.
Dalam bacaan dakwaan yang dibacakan hari ini, Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu hasil pengungkapan tersebut dan menggantinya dengan tawas.
Dalam persidangan Dody sempat menolak namun akhirnya Dody tetap melakukan permintaan Teddy.
Selanjutnya Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda yang kemudian diserahkan kembali ke Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Diketahui dalam kasus ini 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Selanjutnya Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.