KPK Kembali Panggil Dito Mahendra, Kasus 15 Senpi Telah Menunggu

Jumat 31-03-2023,11:50 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Informasi yang kami terima, hari ini tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Dito Mahendra sempat beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Oleh karena itu, KPK pun berharap Dito memenuhi panggilan kali ini.

BACA JUGA:Fitur Volta 401 Seharga Rp 9.95 Juta Setelah Dapatkan Subsidi, Begini Cara Beli dan Link Pendaftarannya

BACA JUGA:Dede Aisyah Wanita Karawang Kejer Minta Pulang Usai Dijual Rp 180 Juta Jadi Budak di Suriah: Saya Sudah ke KBRI Tapi Belum Ada Tindakan

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ujar Ali.

Sebelumnya, pada Senin, 13 Maret 2023 lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan.

KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, seperti lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang.

Dari 15 pucuk senjata sebanyak 9 senjata telah diungkapkan oleh kepolisian tidak memiliki surat izin.

BACA JUGA:Argentina Gantikan Indonesia Gelar Piala Dunia U20, Timnas Indonesia Juga Digantikan

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

"Dari hasil pendataan didapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani.

Atas temuan tersebut, ia menduga adanya tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Djuhandhani juga menjelaskan atas peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Kategori :