JAKARTA, DISWAY.ID - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di 4 provinsi Indonesia pada Maret 2023.
Dalam program pemutihan pajak ini, pemerintah setempat bermaksud untuk meringankan denda yang terlambat atau tidak membayar pajak.
Namun secara aturannya, program tersebut wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak.
Sementara untuk denda keterlambatannya akan dibebaskan alias tidak perlu dibayar wajib pajak.
Berikut 4 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada Maret hingga Juli 2023:
1. Jambi
Pemutihan pajak kendaraan di Jambi dibuka sejak 6 Januari 2023 dan berlangsung sampai dengan 6 April 2023.
Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.
Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.
2. Aceh
Pemutihan pajak kendaraan di Aceh awalnya berlangung 2 Januari 2023 sampai 28 Feburari 2023, namun diperpanjang lagi hingga 30 April 2023.
Dari informasi di akun Instagram Samsat Aceh, dalam program tersebut, para wajib pajak dibebaskan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB ke-2.