JAKARTA, DISWAY.ID-Sebuah tangkapan layar status WhatsApp (WA), seseorang yang menampilkan barang bukti kasus perdagangan pakaian impor bekas alias thrifting viral di sosial media.
Pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota Polisi untuk Lebaran mendatang.
Si pembuat status juga menampilkan foto baju bekas impor yang ditunjukkan kepolisian daerah saat konferensi pers.
BACA JUGA:BNNP DKI Musnahkan Narkoba Sitaan Jaringan Lintas Provinsi
"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini '," demikian tulisan tersebut dalam tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA.
Terkait hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menelusuri kebenaran informasi terkait penyalahgunaan barang bukti kasus perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting.
"Kita cek dulu ya kebenarannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 1 April 2023.
Ramadhan mengatakan apabila barang bukti hasil pengungkapan kasus itu disalahgunakan, Polri tak segan akan menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan.
BACA JUGA:Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal, Ratusam Balpres Pakaian dan HP Bekas Diamankan
"(Anggota yang berikan barang bukti kasus ke keluarga merupakan) penyalahgunaan, tentu akan mendapatkan sanksi. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," ucapnya.