BNNP DKI Musnahkan Narkoba Sitaan Jaringan Lintas Provinsi
BNNP DKI Musnahkan Narkoba Sitaan Jaringan Lintas Provinsi-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI JAKARTA melakukan pemusnahan tiga jenis barang bukti Narkotika berbeda hasil pengungkapan di awal tahun ke kerja 2023.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Jackson Lapalonga mengatakan pengungkapan tiga jaringan narkotika lintas provinsi tersebit terungkap selama. Dua bulan penyelidikan.
BACA JUGA:Penjelasan Saksi Ahli BNN Soal Istilah 'Cepu' di Persidangan Teddy Minahasa
Dalam tiga jaringan narkoba yang berhasil diungkap, pihak BNNP DKI berhasil menyita dan memusnahkan sabu seberat 694,18 gram, Ganja 280 gram dan narkotika tembakau Corolla sebayak 1.513 gram.
“Kita bersama aparat penegak hukum terkait melakukan pemusnahan barang bukti. Nah ini dari barang bukti yang kami musnahkan pada saat ini, ini periode dari bulan januari sampai dengan awal maret tahun 2023.” ujar Jackson ditemui di Kantor BNNP DKI Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.
Jackson mengatakan dalam beberapa pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang tersangka jaringan lintas provinsi dari Pekan Baru
“Dari barang bukti tersebut kita mengamankan 3 tersangka yang pertama jaringan pekanbaru-sulawesi-jakarta, yang kedua tanjung priuk,” jelasnya.
“ini untuk dua perkara pertama yang tadi saya sebutkan barang buktinya adalah jenis sabu methapetamin dengan total jumlah kurang lebih 694,18 gram.” tambahnya.
Jackson kemudian menjelaskan ada sindikat pengiriman ganja yang juga terungkap yang juga melakukan aksinya dengan lintas provinsi dari Medan dengan sasaran edar Kota Jakarta.
“Dua perkara lagi ini ganja pengiriman dari Medan ke Jakarta ini kerja sama kita dengan bea cukai termasuk juga dengan yang tadi saya sebutkan adalah tembakau gorilla,” ungkapnya.
Jackson mengatakan beberaoa pengungkapan ini adakah hasil kerja sama BNNP DKI dengan Bea Cukai Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Mengaku Pusing Dengar Kesaksian Saksi Ahli BNN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: