Penjelasan Saksi Ahli BNN Soal Istilah 'Cepu' di Persidangan Teddy Minahasa

Penjelasan Saksi Ahli BNN Soal Istilah 'Cepu' di  Persidangan Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Mengaku Pusing Dengar Kesaksian Saksi Ahli BNN-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Saksi ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan yang didatangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa menjelaksan istilah “Cepu” dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023

"Apa itu istilah 'cepu' dalam perkara narkotika?" tanya JPU kepada saksi ahli BNN, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Makin Tersudut, Saksi BNN Sebut Penangkapan Pelaku Narkoba Tidak Perlu Barang Bukti, 'Bukti Elektronik Cukup!

Saksi ahli kemudian menjelaskan bahwa istilah “Cepu” merupakan bahasa yang biasa digunakan masyarakat sebagai ganti kata informan.

"Cepu itu sebetulnya kalau di kita bahasa Betawi. Bahasa kerennya tetap informan, itu bahasa internasional," ujar saksi ahli BNN dalam sidang Teddy Minahasa.

JPU kemudian kembali bertanya mengenai apakah informan atau cepu dapat dilibatkan dalam surat perintah operasi pengungkapan narkotika.

BACA JUGA:Menurut Eks Kepala BNN Kasus Teddy Minahasa Mirip Kasus Jenderal Bintang 4 Asal Norwegia: Tak Perlu Ada Barang Bukti

Saksi Ahli kemudian menjawab hal itu bisa saja terjadi asal dalam berbagai syarat yang cukup ketat seperti penyidik mempercayai informan berkait dengan pengungkapan narkotika.

"Cepu bisa melakukan pembelian secara terselubung dalam mengungkapkan kejahatan narkotika?, Itu juga bisa terjadi, itu yang disebut dengan undercover agent," jelas saksi Ahli.

Saksi Ahli BNN juga menjelaskan bahwa metode Undercover agent atau agen rahasia, bisa dilakukan oleh anggota polisi atau pihak di luar kepolisian yang dengan syarat tidak dikenal oleh sindikat narkoba yang akan diungkap.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Mengaku Pusing Dengar Kesaksian Saksi Ahli BNN

Pihak JPU kemudian kembali bertanya mengenai apakah boleh informan menjual narkotika.

Saksi ahli BNN dengan tegas siapapun tidak boleh mengedar atau menjual narkoba.

"Kalau menjual saya rasa sudah pasti satu hal yang sangat dilarang. Anggota biasa dilarang, anggota polisi juga dilarang apalagi informan. Sangat, sangat dilarang," ungkap Saksi Ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads