Teddy Minahasa Mengaku Pusing Dengar Kesaksian Saksi Ahli BNN

Teddy Minahasa Mengaku Pusing Dengar Kesaksian Saksi Ahli BNN

Teddy Minahasa Mengaku Pusing Dengar Kesaksian Saksi Ahli BNN-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin 6 Maret 2023.

Usai mendengar penjelasan saksi ahli, Teddy Minahasa kemudian mengaku pusing saat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Berhadapan BNN dan Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini

Hakim Jon Sarman Saragih kemudian menanyakan pertanyaan yang diajukan oleh terdakwa Teddy Minahasa.

"Saya rasa itu adalah hal yang memang berlaku di Undang-Undang Narkotika. Perencanaan saja sudah tindak pidana apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba di dalam Undang-Undang Narkotika," ujar Saksi Ahli dari BNN di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.

Teddy bertanya kepada saksi mengenai percakapan yang berkaitan narkotika, namun tidak ada barang bukti, apakah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Beri Pesan WA Agar AKBP Dody Musnahkan Barang Bukti Sabu: Tapi Kenapa Masih Dijual?

Saksi Ahli BNN, Ahwil kemudian menjawab dengan contoh kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang Jendral bintang empat yang tertangkap Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat meski tanpa barang bukti di tangannya.

"Jadi belum tentu orang yang berkait narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah postif. Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," jelas Saksi Ahli BNN.

Majelis hakim kemudian mempersilahkan Teddy Minahasa untuk bertanya kembali kepada saksi, namun, Teddy merasa jawaban Saksi, cukup untuk dirinya.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Ahli Bahasa Indonesia Soal Konteks Tukar Sabu dengan Trawas di Kasus Teddy Minahasa, Posisi Eks Kapolda Sumbar Tak Menguntungkan?

"Tidak ada (pertanyaan lagi) Yang Mulia. Kesimpulannya saya juga pusing, Yang Mulia. Cukup Yang Mulia, terima kasih," ungkapTeddy.

Dalam sidang sebelumnya di bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads