Teddy Minahasa Berhadapan BNN dan Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini

Teddy Minahasa Berhadapan BNN dan Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini

Saksi Ahli Pidana dari Universitas Indonesia dan saksi dari BNN berhadapan dengan Teddy Minahasa di persidangan kasus peredaran narkoba hari ini-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali gelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin 6 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakrta Barat Iwan Ginting mengatakan Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini menghadirkan dua orang saksi ahli.

Salah satunya ahli akan didatangkan dari Badan Narkotika Nasional, dan ahli pidana dari Universitas Indonesia.

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Beri Pesan WA Agar AKBP Dody Musnahkan Barang Bukti Sabu: Tapi Kenapa Masih Dijual?

"Ahli pidsus (pidana khusus) dan BNN. Ahli pidana dari UI dan satu lagi ahli dari BNN," ujar Iwan dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin 6 Maret 2023.

Hingga kini sidang pun batu di mulu dimana saksi akai di periksa satu persatu.

Dalam sidang sebelumnya di bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Anak Buah Hotman Paris Ungkap Agama Teddy Minahasa dan Linda Pudjiastuti, Isu Pernikahan Siri Kedua Terdakwa Tak Terbukti?

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Ahli Bahasa Indonesia Soal Konteks Tukar Sabu dengan Trawas di Kasus Teddy Minahasa, Posisi Eks Kapolda Sumbar Tak Menguntungkan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: