Ini Penjelasan Ahli Bahasa Indonesia Soal Konteks Tukar Sabu dengan Trawas di Kasus Teddy Minahasa, Posisi Eks Kapolda Sumbar Tak Menguntungkan?

Ini Penjelasan Ahli Bahasa Indonesia Soal Konteks Tukar Sabu dengan Trawas di Kasus Teddy Minahasa, Posisi Eks Kapolda Sumbar Tak Menguntungkan?

Saksi ahli Bahasa Indonesia memberi penjelasan soal konteks tukar sabu dengan trawas di kasus Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan ahli Bahasa Indonesia Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya demi mengungkap maksud dari makna chat Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy Minahasa sempat menyangkal bukti percakapannya di WhatsApp (WA) terkait dugaan perintah tukar sabu dengan Tawas bahwa itu nada candaan.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu bahkan menyebut jika pesannya bernada trawas bukan tawas.

BACA JUGA:Surat ke Dody dan Istri Bikin Teddy Minahasa Makin Tersudut, ‘Buang Badan ke Arif’

Teddy juga merujuk Trawas yang merupakan sebuah nama daerah di Mojokerto.

JPU menilai konteks yang dimaksud Teddy Minahasa mengenai kata Trawas tidak masuk akal, karena terdapat sabu sebagai objek percakapan.

Sementara AKBP Dody keukeuh jika yang dimaksud Teddy Minahasa adalah tukar sabu dengan tawas, bukan trawas.

Saksi ahli Bahasa Indonesia Trisanjaya memberi penjelasan terkait masalah konteks percakapan antaran Teddy Minahasa dengan Dody saat ditanya oleh JPU.

BACA JUGA:Ahli Bahasa Analisis Chat Teddy ke Dody Soal Sabu Diganti 'Trawas', Ini Hasilnya!

"Apakah suatu perintah bisa dimaknai sebagai suatu candaan?" Tanya JPU kepada Saksi Ahli.

Menurutnya, kalimat tukar barang bukti sabu dengan trawas tidak bisa dimaknai sebagai candaan.

Katanya konteks perintah dan candaan adalah dua hal yang berbeda.

"Kalau candaan itu adalah perkataan yang ditujukan untuk menimbulkan kelucuan sedangkan perintah mengharapkan tindakan lawan bicara, dua hal yang berbeda," jelasnya.

BACA JUGA:Momen Saksi Ahli Bongkar Isi Chat Teddy dan Dody, Sabu Diganti Tawas Dijawab gak Berani Jendral!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: