Ini Penjelasan Ahli Bahasa Indonesia Soal Konteks Tukar Sabu dengan Trawas di Kasus Teddy Minahasa, Posisi Eks Kapolda Sumbar Tak Menguntungkan?

Ini Penjelasan Ahli Bahasa Indonesia Soal Konteks Tukar Sabu dengan Trawas di Kasus Teddy Minahasa, Posisi Eks Kapolda Sumbar Tak Menguntungkan?

Saksi ahli Bahasa Indonesia memberi penjelasan soal konteks tukar sabu dengan trawas di kasus Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-

BACA JUGA:Kominfo Tak Khawatir Google dan Facebook Angkat Kaki Dari Tanah Air, Siapkan Platform Sendiri?

Dody menjelaskan dalam persidangan bahwa surat tersebit diserahkan oleh Teddy pada istrinya melalui Ipda Aryo, di mana saat itu kuasa hukum dari Teddy adalah Henry Yosodiningrat.

“Surat tersebut saya tolak pada saat itu dan saya tidak mau mengabulkan permintaan dari Teddy,” tegas Dody.

Sedangkan istri Dody menjelaskan bahwa alasan Teddy membuat surat tersebut atas dasar permintaan bantuan darinya.

BACA JUGA:Heru Budi Tak Mau Kalah Dari Mario Dandy, Pemprov DKI Pesan 2 Unit Jeep Buat Mobil Dinas Dengan Anggaran Rp 4.6 Miliar

BACA JUGA:Keluarga Jonathan Latumahina Tak Terima KPAI Hanya Perhatikan AG Pacar Mario Dandy: Lihat DAVID Juga Seorang Korban dan Anak

“Pak Teddy mengatakan jika dirinya membuat surat tersebut karena saya meminta tolong pada pak Teddy untuk membantu suami saya,” terang istri Dody yang bernama Rahma.

Akan tetapi menurut Rahma bahwa yang terjadi sebenarnya adalah sebaliknya, di mana istri dari bapak Teddy yang menawarkan padanya untuk membantu suami saya agar bergabung menjadi satu pengacara.

“Kenapa istrinya mengatakan seperti itu, kali ini bapak membuat masalah tapi melibatkan orang lain. Saya yakin Dody itu tidak bersalah dan saya yakin istri pak Teddy, bu Merthy itu tulus membantu saya,” jelas Rahma.

“Makanya saya yakin pada bu Merthy waktu itu dan memberikan surat kuasa ini pada Dody, di mana surat tersebut diberikan di lapangan parkir Polda Metro Jaya,” tambah Rahma.

Dalam surat tersebut Teddy mengajak Dody untuk bersekongkol dan mengatur skenario serta melimpahkan kesalahan pada Arif atau Syamsul Ma'arif.

BACA JUGA:Booking Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Hari Ini 3 Maret 2023, Berangkat H-5 Idul Fitri 1444 H, Cek Cara dan Syaratnya!

BACA JUGA:Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu

Dengan ditujukannya surat tersebut, pihak hakim kemudian mengkonfirmasi ke Teddy akan kebenarannya.

Saat ditanyakan, Teddy mengakui jika tulidan dalam surat tersebut adalah tulisan tangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: