Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu

Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu

Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa rekening keluarga Mario Dandy tembus Rp 500 miliar. -Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mobil Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy saat menganiaya David Ozora ternyata menggunakan pelat palsu

Menanggapi hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menyebut jika Mario Dandy bisa dikenakan sanksi. 

"Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau Rp 500.000," kata Firman kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 2 Maret 2023.

BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya

BACA JUGA:Terkuak Teriakan

Jenderal bintang dua itu menyebut hukuman Mario Dandy diperberat jika kendaraan yang digunakan untuk kejahatan. 

"Nanti reserse yang tanya, kendaraan ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali," ucapnya.

Diketahui, pelat mobil Rubicon anak pejabat pajak yang menganiaya anak pengurus GP Ansor ternyata palsu.

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio menggunakan pelat nomor B 120 DEN padahal aslinya, pelat nomor mobil seharga hampir Rp 2 miliar itu adalah B 2571 PBP.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan alasan Mario Dandy menggunakan pelat nomor bodong yaitu demi menghindari ETLE. 

BACA JUGA:Choi Rubicon

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`

"Pengakuan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Nurma, Sabtu, 25 Februari 2023.

Terkait sejak kapan pelat nomor polisi palsu pada mobil Jeep Rubicon itu digunakan oleh MDS pun tengah didalami oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads