Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu

Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu

Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa rekening keluarga Mario Dandy tembus Rp 500 miliar. -Instagram-

"Itu sedang didalami Satlantas," ujar Nurma.

Sebelumnya, penggunaan pelat palsu tersebut diketahui usai polisi menelusurinya. 

"Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam kepada awak media, Rabu, 22 Februari 2023.

BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak

BACA JUGA:Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar

Ditelusuri dari laman Samsat Jakarta, mobil ini ditaksir memiliki nilai jual Rp318 juta dan pajak tahunannya Rp6.678.000. Status mobil ini 'Masa Pajak Habis', jatuh tempo pajak tertulis 4 Februari 2023.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor tersebut punya nilai sebesar Rp 6.678.000 dan SWDKLLJ Rp 143 ribu dengan masa berlaku 4 Februari 2023. Namun ada keterlambatan membayar pajak, angka tersebut belum ditambah PKB denda sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu. Jadi total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 6.989.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: