Teddy Minahasa Berhadapan BNN dan Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini

Teddy Minahasa Berhadapan BNN dan Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini

Saksi Ahli Pidana dari Universitas Indonesia dan saksi dari BNN berhadapan dengan Teddy Minahasa di persidangan kasus peredaran narkoba hari ini-Foto/Dok/Andrew Tito-

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: