Teddy Minahasa Makin Tersudut, Saksi BNN Sebut Penangkapan Pelaku Narkoba Tidak Perlu Barang Bukti, 'Bukti Elektronik Cukup!
Teddy Minahasa Merasa Kasus yang Menyeretnya Adalah Rekayasa dan Konspirasi-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Saksi Ahli dari BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.
Kehadirannya untuk menjelaskan barang bukti narkotika tidak bisa dijadikan patokan apakah orang tersebut terlibat dalam peredaran.
Saksi menegaskan dalam persidangan dalam upaya menangkapan terhadap bandar, petugas tidak perlu barang bukti narkoba, namun bisa bukti lain yakni percakapan melalui pesan singkat.
Ahwil mengatakan bahwa setiap kali ada penangkapan atau pengungkapan narkoba, maka harus ada barang bukti berupa komunikasi yang didapatkan dari yang bersangkutan yang ditangkap.
"Setiap penangkapan narkotika itu harus barang bukti pada dirinya," ujar saksi ahli BNN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Mengaku Pusing Dengar Kesaksian Saksi Ahli BNN
Kepada majelis hakim dan JPU, saksi Ahwil mengatakan untuk melakukan penangkapan kepada bandar kelas kakap, petugas tidak perlu ada barang bukti yang ditemukan pada si bandar, namun cukup dengan bukti-bukti elektronik.
Saksi ahli kemudian mengambil contoh seperti kartel-kartel narkoba di Meksiko, dimana para kartel tidak pernah memegang barang bukti narkoba dan saat dilakukan tes urine tidak ada yang positif memakai.
Dalam hal inj saksi mengatakan para bandar narkoba yang sebenarnya beraksi degan sangat bersih dan tidak menjadi pengguna narkoba.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Berhadapan BNN dan Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini
"Jadi itu jangan menjadi patokan, orang kalau ditangkap, barang bukti harus ada padanya. Gak perlu. Yang penting tuh tadi, bukti elektronik tuh mendukung gak? Jaringan, email, telepon, segala macam. Itu semua bisa diketahui, oh semua titiknya ke sini nih,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya di bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: