Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal, Ratusam Balpres Pakaian dan HP Bekas Diamankan

Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal, Ratusam Balpres Pakaian dan HP Bekas Diamankan

Ratusan Balpres Pakaian Ilegal yang Diamankan Polisi-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan balpres atau baju berbalan serta sejumlah telepon genggam.

"Kami akan menyampaikan hal ungkapan tindak pidana hasil pemyelundupan. Kami sudah melakukan penungkapan terkait balpress dan satu lagi terkait handphone," katanya kepada awak media, Jumat 24 Maret 2023.

BACA JUGA:CFD Polda Metro Jaya Dihentikan Selama Ramadhan, PMJ: Hargai Masyarakat yang Jalani Puasa

Sebanyak 535 karung baju dan sepatu diamankan. Serta 577 unit telepon genggam dan 70 unit tablet smartphone.

"Kami berhasil mengamankan 535 karung atau balpres kami ungkap. Kemudian hp ada 577 unit hp ilegal. Ada 70 unit tablet," ucapnya.

Terdapat dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan penyelundupan barang ilegal tersebut.

BACA JUGA:Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Daging Kerbau dari Malaysia

"Dari dua hasil pengungkapan, ada 2 tersangka. 1 tersangka balpres dan 1 hp," tuturnya.

Dijelaskannya, modus operandi para tersangka tersebut berbeda. Dimana, penyelundupan barang balpres melalui pemesanan dari Alibaba, E-commerce Ali Baba Internasional.

"Pertama balpres dia mesan dari alibaba, masuk ke Indonesia dan dia menjual," jelasnya.

"Kedua, hasil ungkapan dari pedagamg, barang sudah ada di Indonesia, mereka menjual dalam sekala besar. Kami tidak melakukan penindakan di Tanah Abang, Senen," tambahnya.

Para tersangka terancam beberapa pasal, seperti Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terkait pengungkapan kami ini, kami menerapkan UU no 11 tahun 2008, kemudian UU no 7 tahun 2014. UU perlindungan konsumen," terangnya.

"Dengan pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliyar rupiah." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: