Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Daging Kerbau dari Malaysia

Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Daging Kerbau dari Malaysia

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan hingga saat ini penyidik juga masih memintai keterangan dari pihak penyelenggara konser Coldplay.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga tersangka kasus penyelundupan daging kerbau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan daging kerbau ilegal itu diselundupkan dari Malaysia ke Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia, melalui jalur laut.

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri menetapkan tiga tersangka yaitu ES, E, dan M," kata Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis, 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Ronny Talapessy Sampaikan Pesan Richard Eliezer Kepada Pendukung: Terima Kasih, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua Orang.

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan adapun modus penyelundupan itu dilakukan dengan memalsukan dokumen.

"Mereka melakukan penyelundupan dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik atau SKIPP, memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi. Namun, berbeda dengan isi muatan di dalamnya, yaitu berupa daging kerbau yang berasal dari Malaysia," ujarnya. 

BACA JUGA:Resmi Jadi Sekda Jakarta, Joko Agus Setyono Fokus Atasi Kemacetan hingga Banjir di Ibu Kota

Selanjutnya, para tersangka menyelundupkannya ke daerah Pontianak dengan menggunakan kendaraan kontainer milik PT HJ dan disebrangkan dengan kapal Maremas Voi 77 menuju Jakarta.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 5 unit handphone, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua unit kontainer berisi 1.426 karton daging kerbau. 

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Brigjen Pol Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads