JAKARTA, DISWAY.ID - Barang bukti baju bekas impor (thrifting) yang diamankan Polda Metro Jaya yang disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh oknum anggotanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tidak satu pun barang bukti yang digunakan.
"Secara faktanya kami sampaikan barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satupun keluar," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Polri Telusuri Dugaan Anggota Bawa Pulang Baju Bekas Impor Sitaan
Ditegaskannya, masyarakat agar tidak langsung percaya dengan unggahan yang tidak bertanggungjawab tersebut.
"Seperti yang di informasikan mengutip dari sumber yang masih belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucapnya.
BACA JUGA:kemendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal, Kali Ini Sebanyak 7.363 Bal senilai Rp80 miliar
Dijelaskannya, kini pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan terkait viralnya informasi sehingga tersebarnya opini negatif.
"Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan dalam hal ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," jelaskannya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gelar Mudik Gratis, Daftarnya di Samsat dan Satpas
Disebutkannya, untuk menjalankan proses penanganan perkara sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku.
"Polda metro jaya konsisten dan komitmen dalam menjalankan proses penanganan perkara secara prosedur, proporsional dan profesional," tukasnya.
Diketahui, viral sebuah tangkapan layar status seseorang yang menyebut tidak perlu membeli baju lebaran karena akan dapat dari seseorang anggota Ditreskrimsus.