Namun, AHY mengatakan bahwa bukti yang di klaim oleh KSP Moeldoko bukanlah bukti baru, melainkan bukti yang pernah diajukan pada 23 November 2021 lalu.
"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021 PTUN.JKT yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," sambungnya.