JAKARTA, DISWAY.ID-- Jelang hari raya Idul Fitri, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk para karyawannya, minimal 7 hari sebelum hari raya.
Tapi berbeda dengan driver ojek online, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan karena status sebagai mitra pada driver ojol tentunya tidak mendapatkan THR.
BACA JUGA:Geng Motor Bikin Onar di Gang Kramat Ciputat, 2 Orang Luka-Luka
Meskipun begitu, agar hubungan baik antara mitra dengan perusahaan tetap terjaga, Menaker minta Ojol dapat apresiasi meski bukan THR dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Saya berharap hubungan kemitraan pun memperhatikan kesejahteraan para mitranya,” katanya dikutip Antara di Jakarta, Rabu 5 April 2023.
BACA JUGA:Uji Coba Resep Siomay Ikan Ala Bu Agus
Menaker Ida Fauziah juga menjelaskan, bentuk apresiasi kepada driver ojol tersebut berbeda-beda tergantung pihak perusahaan yang menentukan.
“Saya tidak tahu mungkin saja bentuknya tidak THR, tapi bentuk-bentuk yang lain, saya kira,” ungkapnya.
BACA JUGA:6 Contoh Puisi Tentang Guru yang Menyentuh Hati, Penuh Haru Untuk Ungkapan Terima Kasih
“Saya berharap hubungan kemitraan agar tetap langgeng. Ini momentum yang baik jika perusahaan-perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memberikan kesejahteraan kepada mitranya,” tambahnya.
Driver Ojol tidak dapat THR
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan sopir (driver) ojek online (ojol) dan taksi online tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
Ia menerangkan salah satu syarat pekerja mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara, driver ojol bergabung dalam skema kemitraan.
"Kalau mitra Gojek kan tidak ada hubungan kerja ya. Itu kan kemitraan, yang mendapatkan THR itu yang ada hubungan kerja," kata Ida, Senin 3 April 2023.