14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau
ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan
telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah
(verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023 yang Bersih,
Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Taruna/i Akpol
Tahun Anggaran 2023 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda
dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan
dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai
bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam