Lengkap, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Polri 2023

Rabu 05-04-2023,18:38 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;

i. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan

wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan

aplikasi whistle blowing system berbasis website;

j. melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan Nasional,

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi

Indonesia, Auditor TI, dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap

tahapan tes secara independen, jujur, dan tidak KKN, serta menginformasikan kepada panitia

daerah apabila terdapat permasalahan;

k. mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan Taruna/i

Akpol Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-

19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis ketiga (booster

pertama) pada setiap tahapan tes, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan

dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);

l. apabila terdapat peserta yang diketahui positif covid-19 pada saat mengikuti tes tingkat pusat maka

dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan tes secara virtual;

Kategori :